duniakuberkah.blogspot.com

Selasa, 05 April 2016

Waspada Terungkap "Beredar Coklat Olahan Limbah di Jawa Timur Ini Mereknya...!!! Berhati-hatilah. Tolong Bantu Sebarkan Makanan Ringan Ini Sangat Berbahaya..!

Warga Jawa Timur harus waspada saat menyantap coklat, terutama coklat yg tidak memiliki label Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Ini karena ada peluang bila coklat limbah yang di proses seperti yang dikerjakan Heru Iswanto (39).

Direktur Direskrimsus Polda Jawa timur, Kombes Pol Nur Rochman, menyampaikan coklat merk Hadiah Kabinet (KK), Ea Concom (EaC) dan Salut (S) ini beresiko apabila dikonsumsi karena datang dari coklat pabrik yg tidak laku dan sudah kadaluarsa. Pelaku menggunakan coklat tak layak lalu diolah lagi, " kata Rochman pada awak media, Kamis.

Rochman menjelaskan coklat-coklat ini dikemas dengan penampilan yang cukup menarik, sebagian warna menyala. Hal semacam ini tentu akan menarik ketertarikan anak-anak untuk membelinya. Terutama, lanjut Rochman, coklat itu hanya seharga Rp 3. 000 per bungkusnya.

Bahkan pelaku juga mengiming-imingi kupon berhadiah undian uang jutaan Rupiah agar menarik, " jelasnya. Diterangkan coklat ini didapat dari pabrik-pabrik makanan ringan di sekitaran Sidoarjo, Pasuruan, dan Mojokerto. Coklat itu lalu digiling dan dipanaskan. Hasil dari olahan itu lalu di buat lagi dengan bentuk batangan atau cone (seperti ice krim). Ada yang wujudnya coklat wafer, ada juga yang coklat batangan, " katanya.

Pengungkapan permasalahan ini, katanya, berdasarkan pada hasil penyelidikan anggotanya dalam dua bln. terakhir. Saat di cek, Heru menyebutkan sudah tiga th. lakukan usaha ilegal ini. Pemasaran sudah cukup luas. Sekurang-kurangnya, Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, dan Mojokerto, jadi berlangganan peredaran coklat tak laik ini. Tidak cuma coklat ini, kami himbau orang-orang memperhatikan label yang ada pada setiap product panganan yang akan dikonsumsi. Jangan sampai hanya terpancing harga terjangkau, " ucapnya.

Dalam penggrebekan ini petugas mengamankan tanda bukti 21 karung wafer, tujuh ember wafer siap selep, dan satu ember wafer hasil selep. Selain itu polisi juga mengambil alih 80 plastik wafer coklat Salut, 50 bal coklat KK, dan 60 bal wafer EaC, satu unit mesin open, dan satu unit mesin penggilingan. Untuk Heru sendiri akan gunakan Pasal 62 UU RI No 8 Th. 1999 mengenai Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 142 UU RI No. 18 th. 2012 mengenai Pangan. Anc4mannya 2-5 th. penjara, dan denda paling banyak Rp 4 milyar, " pungkas Rochman.

sekian informasi ini semoga berguna dan bermanfaat untuk anda dan jangan sampai lupa di berbagi ke teman-teman yang lain. Mulai sekarang ini berhati hatilah saat beli coklat dan teliti baik baik okey.

sumber : surya.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar