duniakuberkah.blogspot.com

Senin, 04 April 2016

Irfan tewas dibacok karena "knalpot bising".

WARTA KOTA, BEKASI— Satu dari dua pemuda meregang nyawa setelah dikeroyok oleh kelompok pemuda lainnya di Gang Ros RT 08/01, Kelurahan Arenjaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Minggu (3/4) pukul 03.00.

Korban tewas bernama Irfan (20), sedangkan korban selamat bernama Hilman (21). Keduanya merupakan warga Jalan Sumba Kelurahan Arenjaya, Bekasi Timur. Kepala Kepolisian Sektor Bekasi Timur, Komisaris Imam Irawan mengatakan, kejadian itu berawal saat Hilman melaju dengan motornya seorang diri di tempat pelaku nongkrong. Karena jengkel dengan suara knalpot motor Hilman yang nyaring, para pelaku kemudian menghardik Hilman dan melemparnya menggunakan satu botol air mineral berbahan plastik. "Hilman lalu mengacuhkan perbuatan para pelaku dan dia melanjutkan perjalanannya," kata Imam pada Senin (4/4) pagi.

Imam melanjutkan, Hilman lalu menghampiri rekannya, Irfan yang sudah menunggu di sebuah Gang Ros. Merasa tegurannya diacuhkan, para pelaku yang berjumlah puluhan orang lalu menghampiri keduanya. Tanpa banyak bicara, mereka memukul kedua korban menggunakan tangan kosong dengan brutal. "Bahkan ada yang memukul korban dengan benda tumpul, sehingga kedua korban mengalami luka di bagian mulut, kepala dan dada," ujar Imam.

Melihat kejadian tersebut, warga sekitar kemudian berupaya menolong korban. Sementara para pelaku berhamburan melarikan diri dari jeratan warga. Oleh warga sekitar, Hilman dan Irfan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi untuk mendapat perawatan. Sayangnya, Irfan meregang nyawa karena tak mampu menahan luka akibat dikeroyok para pelaku. "Korban tewas sekira pukul 21.00 setelah mendapat perawatan tim medis rumah sakit," jelas Imam.

Kepala Sub Bagian Humas Polresta Bekasi Kota, Iptu Puji Astuti mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Puji berdalih telah mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku, karena mereka biasa nongkrong di sekitar lokasi. "Mereka masih dalam pengejaran petugas, korban dan pelaku juga saling kenal," kata Puji. Puji menyatakan, apabila tertangkap pelaku bakal dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas dengan hukuman penjara di atas lima tahun.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri
sumber : wartakota.tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar